Bahasa Indonesia

Bali adalah tempat yang indah, eksotis dan sangat populer di kalangan wisatawan mancanegara ataupun domestik untuk merayakan pesta pernikahan, baik pernikahan legal (Legal Ceremony) ataupun pernikahan non-legal seperti Religious Ceremony, Commitment Ceremony, Balinese Blessing ataupun Renewal of Vow.

1. Pernikahan Legal (Legal Wedding Ceremony)
Pernikahan Legal adalah pernikahan yang mana disahkan dan dilegalkan dengan 2 sertifikat (sertifikat religi dan sertifikat catatan sipil) yang berlaku dan sah di semua negara. Indonesia mengakui lima agama yaitu Prostestan, Katolik, Hindu, Budha dan Islam. Setiap pasangan yang mengikuti salah satu dari kelima agama tersebut di atas dapat menikah secara legal di Indonesia dengan tata cara agama yang dianut oleh pasangan tersebut. Pasangan yang beragama Kristen Protestan akan dinikahkan oleh Pastor, pasangan yang beragama Kristen Katolik akan dinikahkan oleh Romo, pasangan yang beragama Hindu akan dinikahkan oleh Pemangku, pasangan yang beragama Budha akan dinikahkan oleh Pendeta dan pasangan yang beragama Islam akan dinikahkan oleh Penghulu.
Jika ingin menikah secara Protestan sedangkan salah satu pasangan beragama Katolik, mereka masih bisa menikah secara Protestan. Juga bagi pasangan yang keduanya beragama Katolik bisa menikah secara Protestan. Untuk pernikahan secara Katolik, Hindu dan Budha, pasangan harus beragama sama, dan jika salah satu pasangan beragama lain, salah satu pasangan itu harus pindah agama ke agama yang mereka setujui sebelum acara pernikahan. Khusus untuk pernikahan secara Islam, dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Menikah secara legal di Bali dilakukan dengan dua cara, pertama secara agama oleh pemimpin/pemuka agama masing-masing, yang kedua secara sipil oleh Kantor Catatan Sipil. Kedua cara ini bisa dilakukan di satu lokasi atau di dua lokasi menurut keinginan pasangan masing-masing. Biasanya acara ini berlangsung sekitar 15-30 menit tergantung dari agama dan isi teks yang dipilih, yang diakhiri dengan meminta kedua pengantin dan dua saksi ke depan dan menandatangai sertifikat pernikahan baik sertifikat religi ataupun sertifikat dari Kantor Catatan Sipil
Berdasar Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, warga negara asing harus melengkapi diri dengan beberapa dokumen yang harus diserahkan sebelum pernikahan berlangsung, adapun dokumen tersebut seperti berikut di bawah ini:
- akte kelahiran calon pengantin pria dan wanita
- fotokopi passport calon pengantin pria dan wanita dan juga fotokopi 2 orang saksi
- surat cerati atau surat kematian (jika ada)
- fotokopi detail passport 2 orang saksi
- 6 pasfoto ukuran 4×6 atau ukuran passport
Untuk warga negara Indonesia, diharuskan melengkapi surat-surat berikut:
- fotokopi KTP calon pengantin pria dan wanita
- fotokopi KTP 2 orang saksi
- Kartu Keluarga calon pengantin pria dan wanita
- Akte kelahiran calon pengantin pria dan wanita
- Surat cerai atau surat kematian (jika ada)
- Pasfoto calon pengantin
Untuk pernikahan secara Katolik, Hindu, Budha dan Islam, beberapa dokumen tambahan akan diminta yang mana berbeda untuk tiap-tiap agama.
Semua warga negara asing yang ingin menikah secara legal di Indonesia harus mengurus dan menunjukkan kepada kami sebelum pernikahan, Certificate of No Impediment (CNI) atau surat yang sejenis yang menyatakan mereka bebas untuk menikah. Pasangan bisa mendapatkan CNI ini di kantor konsulat masing-masing yang ada di Bali. Jika tidak terdapat konsulat di Bali, pasangan harus mengurusnya jauh-jauh hari yaitu tidak lebih dari 3 bulan sebelum pernikahan.
Sedangkan warga negara Indonesia diharuskan mempunyai Surat Nikah yang juga harus dibawa dan ditunjukkan kepada kami sebelum pernikahan.
Karena banyaknya detail untuk pernikahan secara legal yang berbeda untuk tiap-tiap agama dan kebangsaan, silakan anda mengisi inquiry form secara lengkap dan dikirim kepada kami agar kami bisa memberikan informasi secara lebih lengkap dan menentukan harga paket pernikahan sesuai dengan pilihan anda.

2. Pernikahan Religi (Religious Ceremony)
Pernikahan Religi adalah pernikahan yang dilakukan oleh pemimpin/pemuka agama (untuk Protestan dilakukan oleh pastor, untuk Katolik dilakukan oleh room, untuk Hindu oleh Pemangku, untuk Budha oleh pendeta dan untuk Islam oleh Penghulu).
Pernikahan ini hanya legal secara agama dan anda akan mendapat sertifikat religi. Pernikahan ini dipilih oleh pasangan yang ingin menikah secara agama terlebih dahulu, atau pasangan yang sudah menikah secara legal tetapi ingin menikah lagi. Pernikahan ini berlangsung sekitar 15-30 menit tergantung dari agama dan isi teks yang dipilih. Di akhir acara, pengantin dan kedua saksi diminta maju ke depan untuk menandatangani sertifikat pernikahan religi mereka. Untuk pernikahan ini, anda boleh meminta anggota keluarga sebagai saksi.
Bagi anda yang ingin merasakan aura Bali, anda bisa menambahkan Balinese Blessing di akhir pernikahan religi anda.
Jika anda memilih pernikahan religi, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
- fotokopi KTP/nama lengkap pengantin pria dan wanita
- fotokopi surat perkawinan jika anda sudah menikah
- fotokopi paspor/KTP 2 orang saksi
- 3 pasfoto ukuran 4×6 (ukuran paspor) calon pengantin yang berdiri bersebelahan menghadap ke depan
Untuk yang beragama Katolik, Hindu dan Budha, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan. Untuk detailnya silakan anda mengisi inquiry form secara lengkap dan dikirim kepada kami agar kami bisa memberikan informasi secara lebih terinci dan menentukan harga paket pernikahan sesuai dengan pilihan anda.

3. Pernikahan Komitmen (Commitment Ceremony)
Pernikahan Komitmen dilakukan oleh pasangan yang ingin menyatakan cinta dan kesetiaan serta janji mereka satu sama lain. Pernikahan ini populer di kalangan pasangan yang sudah menikah ataupun pasangan yang belum menikah tetapi ingin merayakan cinta dan komitmen mereka satu sama lain dengan cara yang sederhana tetapi spesial tanpa ada implikasi legal atau religius
Kami menyediakan teks komitmen yang mana bisa diubah sesuai dengan keinginan anda seperti menambahkan puisi pribadi, janji tukar cincin, dan sebagainya yang akan membuat pernikahan anda lebih pribadi, spesial dan berkesan dalam bagi anda berdua.
Pernikahan ini dilakukan oleh petugas gereja/wihara/pura/masjid yang akan membacakan teks pilihan anda kurang lebih 15 menit tergantung dari teks yang anda pilih atau ubah. Di akhir acara petugas akan mempersilakan pengantin pria mencium pengantin wanita dan meminta mereka untuk ke depan untuk menandatangani sertifikat komitmen.
Jika anda memilih pernikahan komitmen, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
- fotokopi KTP/nama lengkap pengantin pria dan wanita
- fotokopi surat perkawinan jika anda sudah menikah
- fotokopi KTP/nama lengkap 2 orang saksi jika ada saksi
Bagi anda yang ingin merasakan aura Bali, anda bisa menambahkan Balinese Blessing di akhir pernikahan religi anda.
Untuk penjelasan lebih lanjut silakan anda mengisi inquiry form secara lengkap dan dikirim kepada kami agar kami bisa memberikan informasi secara lebih terinci dan menentukan harga paket pernikahan sesuai dengan pilihan anda.

4. Balinese Blessing
Balinese Blessing adalah upacara pemberkatan dimana pemuka agama Hindu berdoa untuk kebaikan kedua pengantin seperti keamanan, kesehatan, keuangan, kehidupan yang lebih cerah dan kebahagiaan. Perayaan Balinese Blessing ini tidak legal tetapi anda akan mendapatkan sertifikat Balinese Blessing.
Perayaan ini sangat disukai oleh pasangan yang menginginkan kesan spiritual sambil merasakan secara langsung adat dan kebiasaan Bali. Karena tidak legal, perayaan ini popular di kalangan mereka yang sudah menikah dan mereka yang akan menikah secara legal dikemudian hari dan sekarang ingin merasakan sesuatu yang sangat special dan unik.
Perayaan ini akan dilakukan oleh pemuka agama Hindu atau Mangku dan berlangsung kurang lebih 30 menit. Dalam upacara ini tidak ada acara pengikraran atau tukar cincin yang biasanya anda temukan dalam pernikahan karena selama upacara Mangku berdoa untuk pasangan. Tetapi jika anda menginginkan ada acara pengikraran atau tukar cincin dan sebagainya kami bisa mengatur dan menambahkan.
Untuk kesan lebih spiritual, kami menyarankan untuk tidak memilih pantai sebagai tempat upacara atau perayaan karena ada banyak saji-sajian yang ditempatkan di atas tanah dan pasir tidak stabil untuk saji-sajian ini. Perayaan ini juga berlangsung kurang lebih 30 menit dimana kedua pasangan diminta duduk atau berlutut di atas pasir yang panas and di bawah sinar matahari langsung dan pasir bisa terbang ke wajah pasangan. Karena itu halaman hotel atau villa akan lebih cocok dan amat disarankan.
Beberapa macam saji-sajian akan ditaruh di tempat upacara dimana anda berdua duduk atau berlutut dan upacara akan ditandai dengan pembakaran dupa untuk menyucikan dan membersihkan badan, diikuti dengan beberapa acara seperti memercikkan air suci ke kedua pasangan sebagai symbol menyucikan badan, menempelkan sedikit beras ke dahi pasangan untuk masa depan dan kemakmuran, berdoa dan meminum air suci, melambaikan kedua tangan di udara untuk mengingat pendahulu kita, menempatkan sedikit benang di beberapa bagian tubuh untuk menandakan kekuatan dan kemudian mengambil kembali benang-benang itu untuk kelanggengan perkawinan. Upacara diakhiri dengan acara saling menyuapi sebagai tanda kebahagian dan kemakmuran hidup bersama, kemudian pasangan menandatangi sertifikat Balinese Blessing.
Anda juga boleh membawa 2 orang saksi dan karena perayaan ini tidak legal anda boleh mengundang anggota keluarga sebagai saksi.
Bagi anda yang ingin merasakan aura Bali, anda bisa menambahkan Balinese Blessing di akhir pernikahan religi anda. X
Untuk penjelasan lebih lanjut silakan anda mengisi inquiry form secara lengkap dan dikirim kepada kami agar kami bisa memberikan informasi secara lebih terinci dan menentukan harga paket pernikahan sesuai dengan pilihan anda.

5. Renewal of Vow
Renewal of Vows adalah pernikahan bagi pasangan yang ingin kembali mengulang ikrar janji perkawinan. Proses acara hampir sama dengan pernikahan religi dan tidak ada sertifikat legalnya hanya sertifikat Renewal of Vow.
Pernikahan ini bisa dilakukan untuk anda yang beragama Protestan, Katolik, Hindu dan Budha dan dilaksanakan oleh pemimpin/pemuka agama masing-masing. Untuk anda yang beragama Islam, tidak bisa memilih jenis pernikahan ini tetapi harus langsung memilih pernikahan legal (Legal Wedding Ceremony).
Karena tidak legal, pernikahan ini bisa dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah ataupun yang belum/akan menikah. Pernikahan ini berlangsung sekitar 15-30 menit tergantung dari agama dan teks yang dipilih. Di akhir acara kedua pengantin dan 2 orang saksi akan diminta kedepan dan menandatangani sertifikat Renewal of Vow. Anda boleh membawa 2 orang saksi dan karena perayaan ini tidak legal anda boleh mengundang anggota keluarga sebagai saksi.
Bagi anda yang ingin merasakan aura Bali, anda bisa menambahkan Balinese Blessing di akhir pernikahan religi anda.
Untuk penjelasan lebih lanjut silakan anda mengisi inquiry form secara lengkap dan dikirim kepada kami agar kami bisa memberikan informasi secara lebih terinci dan menentukan harga paket pernikahan sesuai dengan pilihan anda.